Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles,
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates,
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena
serta tidak memihak.
Secara umum, Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb )
yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala
sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat
dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna Keadilan
Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa
sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat
beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan
setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak
dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,
ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau
bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh Kasus dari
Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada
keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kekewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono
Kejujuran
Kejujuran adalah bagian
dari harga diri yang harus dijaga karena
bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat
manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini
sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan
kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta
dinilai baik dimata Tuhan
Hal” yang dapat
menghilangkan kejujuran :
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal
yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang
dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang
curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang
disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian
jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba
dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku
atau perbuatannya.Tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan
yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
Jalan yang dapat
merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri,
merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Untuk memulihkan nama
baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Untuk
merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi
penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya
pemulihan
Cara untuk memulihkan
nama baik:
- Bila kerusakan nama
baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan
dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama
akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan
mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama
baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang
sebenarnya.
- Bila kerusakan nama
baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi
itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi
orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan
sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan
sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum
membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan
kejahatan kepada kita.
No comments:
Post a Comment