Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak merupakan harta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Salah satu jenis infak yaitu infak penghasilan atau
yang biasa disebut infak profesi. Menurut KH Didin Hafiduddin, infak
penghasilan bulanan (gaji) dianalogikan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat
mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari
hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung
saat menerima gaji.
Menurut fatwa MUI 7 Juni tahun 2003, disebutkan
bahwa infak penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan jika
sudah cukup nisab. Namun jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan
dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan
bersihnya sudah cukup nisab.
Infak penghasilan memiliki manfaat untuk menyucikan
harta yang kita dapatkan dari bekerja. Firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat
At-Taubah Ayat 103, "Ambillah shodaqoh dari sebagian harta mereka, dengan
shodaqoh itu kamu dapat membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan
mendo’akanlah untuk mereka."
No comments:
Post a Comment