Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang penggunaan media sosial. Fatwa
dirilis karena saat ini media sosial kerap dijadikan wadah untuk menyebar ghibah,
kebencian, fitnah, dan konten pornografi.
“Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman
bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman,” kata
Sekretaris MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat membacakan fatwa tentang media sosial,
Senin 5 Juni 2017.
Fatwa MUI ini juga
dimaksudkan sebagai paduan bagi warganet, khususnya yang beragama Islam, dalam
menggunakan media sosial. Fatwa ini mendapatkan dukungan dari Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Media sosial malah lebih banyak
digunakan untuk hal-hal negatif. Oleh sebab itu kami dukung fatwa muamalah
medsosiah," kata Rudiantara
Ada beberapa poin yang
diharamkan dalam fatwa ini, yakni:
- Melakukan ghibab, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, da permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya
No comments:
Post a Comment