Persoalan mulai muncul ketika produk-produk investasi
berkembang demikian cepat dan mencari celah-celah regulasi sehingga
produk-produk tersebut tidak berada dalam yurisdiksi otoritas-otoritas yang
selama ini bertugas mengawasi perusahaan yang menjual produk investasi. Contoh yang paling anyar adalah kasus
investasi emas bodong.
Tahun lalu Malaysia dan Singapura dikejutkan dengan skandal
besar investasi emas bodong. The Gold
Guarantee Malaysia (TGG-M) dan Asia
Pacific Bullion yang berbasis di Singapura dikejutkan dengan kaburnya pemimin
perusahaan itu, Lee Song Teck. Geneva
Singapura juga melakukan hal yang sama, pemimpinnya, Leow Wee Khong, tidak
diketahui keberadaanya. Bank Sentral Singapura memasukkan tiga perusahaan itu
dalam Daftar Waspada Investasi Perusahaan Tidak Berijin.
Bank Sentral Malaysia melakukan hal yang sama untuk Geneva
Malaysia, Pageantry Gold, Caesar Gold, Worldwide Far East dan Bestino. Sebagai taktik pemasarannya, salah satu
perusahaan itu malah mengaku model penjualan emasnya telah disetujui oleh Bank
Sentral, sesuai dengan prinsip syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah,
bahkan menampilkan foto mantan Perdana Menteri Malaysia untuk meyakinkan calon
nasabahnya. Tiga pemimpin Geneva, Marcus
Yee Yuen Seng, Ng Poh Weng, Chin Wai Leong disangkakan telah melakukan praktek
bank gelap, pencucian uang dan penghindaran pajak oleh Bank Sentral
Malaysia. Tiga orang ini juga menjadi
pemimpin Geneva Singapura.
Perusahaan-perusahaan investasi emas bodong ini bersembunyi
di celah regulasi yang belum mengatur penjualan produk investasi emas berkedok
penjualan emas. Mekanisme bisnis mereka
adalah menjual emas dengan harga 20-25% diatas harga pasar. Katakan saja harga pasar Rp 500 ribu puriah
per gram, dijual Rp 600 ribu per gram.
Nasabah mendapat dua hal untuk kelebihan harga itu. Pertama, nasabah dapat diskon harga 2,5% per
bulan dari harga beli emas. Kedua, pada
akhir periode kontrak nasabah dapat jaminan pembelian kembali emas seharga
harga belinya.
Selisih harga emas itulah yang menyebabkan perusahaan sejenis
ini tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan penjual emas, tapi masuk dalam
kategori perusahaan yang menjual produk investasi. Selisih harga emas itulah yang berpotensi
menjadi money game atau dikenal luas sebagai sistem ponzi. Itu pula yang dijadikan alasan Bank Sentral
Malaysia mengenakan sangkaan “penghimpunan dana masyarakat secara ilegal”. Dalam prakteknya, bahkan sebagian besar
transaksi tidak terjadi penyerahan fisik emas, atau hanya sebagian kecil emas
yang diserahkan fisiknya, atau terjadi selisih waktu antara penyerahan uang
dengan penyerahan fisik emas.
Model bisnis yang persis sama kemudian ditawarkan di
Indonesia. Salah satu perusahaan bahkan menggunakan taktik pemasaran yang
persis sama. Dengan menyalah-gunakan
rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI yang seharusnya digunakan untuk mengurus
kelengkapan ijin legalitas dari otoritas yang berwenang, namun digunakan untuk
kepentingan pemasaran mengelabui calon nasabah.
Juga menampilkan foto Ketua DPR dan Ketua MUI untuk tujuan yang sama. Setelah itu, giliran Indonesia dikejutkan
dengan skandal yang sama, kaburnya pemilik PT GTIS warga negara Malaysia,
Michael Han Cun Ong, Edward C.H. Ho, sedangkan Dato Zahari Sulaiman sebagai
komisarisnya.
Kesadaran otoritas keuangan akan adanya celah regulasi ini,
terlihat dari munculnya berbagai regulasi di beberapa negara tentang investasi
emas. Cina bahkan sejak tahun 1949
melarang penjualan produk investasi emas oleh swasta, baru sejak tahun 2002
diijinkan bertahap dengan aturan yang ketat.
Amerika Serikat juga telah melarang semua produk investasi emas dalam
bentuk produk derivatif emas dan perak kepada investor ritel. Bank Sentral India juga membuat regulasi
tentang hal yang sama. Otoritas Malaysia
dan Singapura memasukkannya kedalam yurisdiksi mereka sebagai kegiatan shadow
banking.
Itu sebabnya ketika GTIS meminta rekomendasi DSN MUI untuk
kelengkapan dokumen mengurus legalitas ijin, DSN MUI memberikan sederet
ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Diantara yang terpenting adalah harusnya adanya penyerahan uang dan
fisik emas secara tunai pada saat yang bersamaan. Memahami adanya perbedaan
harga pembelian emas dengan harga pasar, yang memasukkan perusahaan ini sebagai
perusahaan yang menjual produk investasi, DSN MUI mengarahkan perusahaan ini
mengurus legalitas ijinnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti). OJK tidak menjadi pilihan
karena yurisdiksinya tidak mencakup produk investasi berbasis komoditi.
Ada dua alasan DSN MUI mengarahkannya ke Bappebti. Pertama, UU No.10 tahun 2011 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengakomodir produk syariah. Kedua, DSN MUI telah bekerjasama dengan Bursa
Berjangka Jakarta (BBJ) untuk produk syariah berdasarkan Fatwa DSN No. 82 tahun
2011. Hal ini sangat penting karena
model bisnis seperti yang ditawarkan GTIS ini memang belum dikenal dalam
yurisdiksi Bappebti, BBJ, dan berbeda dengan yang digariskan dalam Fatwa No.
82.
GTIS bermain di celah regulasi yang ada. Tidak masuk yurisdiksi Bank Indonesia, OJK,
maupun Bappebti. Yurisdiksi penjualan
fisik emas juga tidak karena adanya perbedaan harga beli emas dengan harga
pasar, ada diskon bulanan, ada kontrak, ada buy back guarantee. DSN MUI jelas bukan otoritas yang memiliki
yurisdiksi. DSN MUI diberi wewenang oleh
UU Perseroan Terbatas untuk memberikan rekomendasi syariah yang diperlukan
dalam mengurus ijin usaha bagi perusahaan yang akan menawarkan produk berbasis
syariah.
Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur
micro-prudential khususnya bidang perbankan, memang tidak memiliki wewenang
untuk mengatur perusahaan non-bank seperti GTIS. Namun bila GTIS melakukan kegiatan shadow
banking tentu masuk dalam ranah BI.
Sebagai otoritas macro-prudential yang mencakup otoritas moneter dan
sistem pembayaran, jelas berkepentingan dengan cadangan emas dan cadangan
devisa, dan tentunya perdagangan emas dan valas
No comments:
Post a Comment