SISTEM PAKAR
MENDETEKSI TINDAK PIDANA PADA CYBERCRIME
MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING
BERBASIS WEB DI KOTA BATAM
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi informasi mengalami pertumbuhan yang sangat
pesat memberikan dampak positif bagi umat manusia. Salah satu perkembangan
teknologi yang sampai saat ini terus berkembang yaitu internet. Secara langsung
mempengaruhi kebutuhan pokok akan informasi dalam kehidupan manusia saat ini
karena semua informasi sangat mudah didapat dalam berbagai aspek kehidupan
manusia.Perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi
senantiasa diikuti dengan adanya dampak baik secara langsung maupun tidak.
Kemajuan teknologi informasi, masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas.
Aktifitas manusia yang semula bersifat nasional telah berubah menjadi internasional, peristiwa yang terjadi
di suatu negara dalam hitungan detik sudah dapat diketahui oleh penduduk
belahan dunia lainnya.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi
kehidupan manusia, tetapi kemajuan inipun secara bersamaan menimbulkan berbagai
permasalahan yang tidak mudah ditemukan
jalan keluarnya. Salah satu
masalah yang muncul
akibat perkembangan
teknologi informasi adalah lahirnya kejahatan-kejahatan yang sifatnya baru khususnya yang mempergunakan internet sebagai alat bantu nya
yang dikenal dengan kejahatan dunia maya (Cybercrime).
Cybercrime
di Indonesia terjadi sejak 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam
tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime,
misalnya pembajakan program
komputer, cracking, penggunaan kartu
kredit pihak lain secara tidak
sah (carding), pembobolan bank (banking fraud), pornografi, termasuk kejahatan terhadap
nama domain (domain name). Selain itu, kasus kejahatan
lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan
gambar-gambar porno melalui
internet (cyber smuggling), pagejacking
(moustrapping),spam (junk mail), intercepting, cybersquatting,typosquatting.
Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer antara lain
cracking, defacing, denial of service attack (Dos), distributed denial of
service attack (Ddos), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb
(Widodo, 2009:29).
Menurut
Widodo (2009) Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah kejahatan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan
atau dengan sasaran komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer.
Kejahatan ini terjadi pada dunia maya sehingga mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan kejahatan tradisional. Karakteristik pelaku cybercrime sangat
unik, meskipun hukum pidana konvensional sebagaimana yang berlaku di indonesia
dapat digunakan hakim sebagai dasar hukum untuk mengadili pelaku cybercrime,
tetapi dalam praktik banyak sekali keterbatasannya, baik dari sisi unsur tindak
pidana maupun pertanggungjawaban pidananya. Akibatnya, banyak pelaku yang lolos
dari jeratan hukum, atau kalaupun dijatuhi pidana. Berdasarkan hasil penelitian
penulis semua pelaku dijatuhi pidana
penjara dalam tataran filosofis, teoritis, normatif, maupun empiris berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan
dari latar belakang di atas maka
peneliti dapat merumuskan masalah sebagai
berikut:(1) Bagaimana sistem pakar mendeteksi kasus- kasus serta
menentukan sanksi tindak pidana cybercrime
berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik yang berlaku ? (2) Bagaimana sistem pakar mempermudah dan membantu
dalam mengambil suatu jawaban atau
kesimpulan tentang kasus-kasus cybercrime berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang berlaku ?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan sebagai berikut: (1) Membangun Sistem Pakar agar penguna internet
atau dunia maya tentang dampak negatif bila melakukan suatu kejahatan dunia maya
(cybercrime). (2) Membangun Sistem Pakar dapat mempermudah dan membantu dalam
mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus dan sanksi
kejahatan dunia maya (cybercrime) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
II. LANDASAN
TEORI
2.1 Kecerdasan buatan
Kecerdasan
Buatan “Artificial Intelligence” pertama kali dikemukakan pada tahun 1956 di
konferensi Darthmouth. Selama bertahun-tahun para filsuf berusaha mempelajari
kecerdasan buatan yang dimiliki manusia. Dari pemikiran tersebut lahirlah AI
sebagai cabang ilmu yang berusaha mempelajari dan meniru kecerdasan manusia.
Sejak saat itu para peneliti mulai memikirkan perkembangan AI sehingga
teori-teori dan prinsip- prinsipnya berkembang terus hingga sekarang (Sutojo,
dkk 2011:3).
2.2 Sistem Pakar
Sistem
pakar adalah sebuah sistem yang menggunakan pengetahuan manusia di mana
pengetahuan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah komputer dan kemudian digunakan
untuk menyelesaikan masalah- masalah yang biasanya membutuhkan kepakaran atau
keahlian manusia.
2.3 Penalaran Maju
Runut
maju (Forward Chaning) merupakan proses perunutan yang dimulai dengan
menampilkan kumpulan data atau fakta yang menyakinkan menuju konklusi akhir.
Runut maju bisa juga disebut sebagai penalaran forward (Forward Reasoning) atau
pencarian yang dimotori data (data driven search). Jadi dimulai dari premis-
premis atau informasi masukan (IF) dahulu kemudian menuju konklusi atau derived
information (Then) atau dapat dimodelkan sebagai berikut:
IF
(Informasi Masukan)
Then
(Konklusi)
Informasi
masukan dapat berupa data, bukti, temuan, atau pengamatan. Sedangkan konklusi
dapat berupa tujuan, hipotesa, penjelasan, atau diagnosa. Sehingga jalannya penalaran
runut maju dapat dimulai dari data menuju tujuan, dari bukti menuju hipotesa,
dari temuan menuju penjelasan, atau dari pengamatan menuju diagnosa.
2.4 Pengertian Hukum Pidana
Prasetyo (2010:4) ada beberapa
pengertian hukum pidana menurut para ahli sebagai berikut: (1) Mezger: Hukum
pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang memenuhi
syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. (2) Lemaire: Hukum pidana itu
terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang oleh pembentuk
undang- undang dikaitkan dengan sanksi berupa pemidanaan, yaitu suatu penderita khusus. (3) Pompe:
Hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat umum yang isinya
adalah larangan dan keharusan terhadap pelanggarannya. (4) Algra Janssen: Hukum
pidana adalah alat yang digunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingati
mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan. (5)
Muljatno: Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku
disuatu Negara.
Prasetyo
(2010:13) mengemukakan bahwa tujuan hukum pidana ialah antara lain: (1) Untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai
melakukan perbuatan yang
tidak baik (aliran klasik).
(2) untuk mendidik orang yang
pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat
diterima kembali dilingkungan kehidupannya (aliran modern).
2.5 Kejahatan Dunia Maya
(Cybercrime)
Kejahatan dunia maya (Cybercrime)
adalah kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran
komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer. Perbuatan yang dilarang
mengenai Tindak pidana kejahatan dunia maya (cybercrime) diatur dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 37 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut: (1)
KejahatanAsusila (2) Kejahatan Perjudian (3) Kejahatan Penghinaan (4) Kejahatan
Pemerasan (5) Kejahatan Berita Bohong dan Menyesatkan (6) Kejahatan Berita Kebencian
dan Permusuhan (7) Kejahatan Ancaman Kekerasan dan Menakuti-nakuti (8)
Kejahatan Akses Komputer Orang Tanpa Izin (9) Kejahatan Cracking (10) Kejahatan
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan, Pemindahan dan Perusakan Informasi (11)
Kejahatan Membuat Sistem Orang Lain Tidak Bekerja (Virus, DOS) (12) Kejahatan
Pemalsuan Data.
III. METODE
PENELITIAN
3.1 Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan desain
penelitian dengan beberapa tahap proses penelitian seperti yang terlihat pada
gambar 1.
Berikut
ini adalah penjelasan dari desain penelitian yang ada pada gambar 3.1 di atas:
(1)
Identifikasi Masalah: Didalam tahap ini penelitian diawali dengan melakukan
studi pendahuluan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan
topik penelitian agar peneliti mendapatkan apa yang sesungguhnya menjadi
masalah untuk dipecahkan.
(2)
Perumusan Masalah: Didalam tahap ini peneliti merumuskan masalah yang telah
didapatkan agar masalah tersebut dapat dijawab dengan baik melalui penelitian.
(3)
Menentukan Tujuan Penelitian: Pada tahap ini tujuan penelitian yaitu mengetahui
bagaimana sistem pakar mendeteksi tindak pidana cybercrime menggunakan metode
forward chaining berbasis web.
(5)
Analisi Data: Setelah data-data yang berkaitan dengan tindak pidana cybercrime
didapatkan melalui wawancara dengan pakar tindak pidana cybercrime maupun
melalui studi literatur yang berhubungan dengan tindak pidana cybercrime,
kemudian peneliti menganalisa data-data yang dibutuhkan sistem pakar dan
dikelompokkan agar lebih mudah melakukan proses pengolahan datanya.
(6)
Mengolah data dengan metode Forward Chanining: Setelah data-data yang telah
dianalisa kemudian diolah menggunakan metode forward chaining untuk membuat
kaidah (rule) yang akan digunakan saat sistem pakar melakukan penelusuran
sebelum menyimpulkan hasil.
(7)
Perancangan Sistem: Pada tahap ini peneliti melakukan kegiatan perancangan
mulai dari desain basis pengetahuan, desain uml, desain database, desain antar
muka yang akan digunakan untuk mendeteksi tindak pidana cybercrime berdasarkan
data yang ada.
(8)
Pengujian Hasil: Didalam tahap ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan
memastikan keluaran yang dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan. Sistem ini
diuji dengan membandingkan hasil deteksi pakar dengan hasil deteksi sistem
untuk melihat apakah sistem berjalan dengan baik. (9) Kesimpulan: Tahap
terakhir dalam penelitian ini yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang berisi
jawaban terhadap rumusan masalah berdasarkan data-data yang ada. Peneliti juga
memberikan saran yang penting untuk membantu dalam memecahkan permasalahan yang
ada.
3.2 Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan langkah
yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan
tindak pidana cybercrime untuk mendukung
penelitian
yang sedang dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian
ini adalah: (1) Wawancara: Untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan
penelitian, peneliti melakukan wawancara langsung dengan Bapak Tyas Satria
Manggala, S.STP yang bekerja sebagai Penata Tingkat I/III d, Kabid
Penyelenggaraan E-Goverment di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) lantai 7 (tujuh) Gedung Wali Kota Batam. (2) Studi Literatur:
Peneliti melakukan studi literatur dengan mengumpulkan, membaca, dan memahami
referensi teoritis yang berasal dari buku- buku, jurnal-jurnal penelitian dan
sumber pustaka otentik lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
IV. HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Menu Utama
Gambar 2 Menu Utama
4.2
Konsultasi Tindak Pidana Cybercrime
Pada menu Konsultasi, pengguna akan diberikan
pertanyaan-pertanyaan tentang tindak pidana kasus-kasus cybercrime ke pengguna.
Pengguna diminta untuk menjawab pertanyaan dengan pilihan jawaban “Benar” atau
“Tidak”.
Gambar 3 Konsultasi
Setelah
semua pertanyaan dari sistem telah dijawab oleh pengguna atau user, maka sistem
akan melakukan proses penelusuran dan menampilkan hasilnya pada halaman Hasil
Konsultasi.
Gambar 4 Hasil Konsultasi
4.3 Halaman Kotak Saran
Halaman kotak saran berisi tentang
kotak dan saran dari pengguna sistem pakar.
Gambar 5 Halaman Kotak Saran
Gambar 6 Halaman Kotak Saran
4.4
Halaman Login Admin
Halaman Administrasi merupakan
halaman yang digunakan oleh admin atau pakar untuk mengelola data-data yang
digunakan dalam sistem pakar. Di halaman admin terdapat beberapa fitur beranda,
data pasal dan kasus-kasus cybercrime, dan kotak saran.
Gambar 7 Halaman Login Admin
4.5
Basis Pengetahuan
Menu ini berisi tabel yang
menampilkan data-data pasal dan kasus- kasus cybercrime yang telah dimasukkan
oleh administrator atau pakar.
Gambar 8 Basis Pengetahuan
Dalam menu administrator tersebut,
administrator atau pakar dapat menambahkan dan edit data-data pasal dan
kasus-kasus cybercrime dengan menekan tombol menu Tambah Data Baru lalu dan
Edit data.
Gambar 9 Input Data Baru
Gambar 10 Edit Data
4.6 Pembahasan
Pembahasan
yang dijelaskan dalam penelitian ini adalah pengujian terhadap sistem pakar
untuk membuktikan apakah sistem pakar telah berfungsi dengan baik pada saat
digunakan untuk mendeteksi tindak pidana cybercrime.
5. KESIMPULAN
Berdasarkan
penelitian ini, Sistem Pakar berbasis web menggunakan metode forward chaining
untuk mendeteksi kejahatan tindak pidana cybercrime, dapat beberapa kesimpulan
sebagai berikut: (1) Telah berhasil dibuat sistem pakar berbasis web
menggunakan metode forward chaining yang mampu berperan sebagai seorang pakar
untuk mendeteksi jenis-jenis kasus dan menentukan sanksi-sanksi kejahatan
tindak pidana cybercrime. (2) Sistem pakar berbasis web menggunakan metode
forward chaining ini memberikan informasi mengenai sanksi-sanksi tindak pidana
cybercrime. (3) Data Sistem pakar ini dapat di update, ditambah, di edit,
maupun dihapus oleh pakar apabila ditemukan atau perubahan data yang baru.(4)
Output yang dihasilkansistem pakardari penelitian ini,berupa macam-macam
kejahatan, pasal-pasal serta sanksi-sanksi tindak pidana cybercrime berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang terbaru.
6. DAFTAR
PUSTAKA
TELKOMNIKA.
Yogyakarta. ISSN: 1693-6930, Vol 7 No 3: 187-194.
Indriani,
S (2008). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Dunia Maya
(Cybercrime). ISSN: 1979-0899XX, Vol 1 No 2: 60-66
Juwairiah,
dkk (2010). Sistem Pakar Berbasis Web Penentu Pasal Tindak Pidana Narkotika.
Seminar
Nasional Informatika. Yogyakarta. ISSN: 1979-2328, D61- D70.
Prasetyo,
T. (2010). Hukum Pidana.
RajaGrafindo
Persada. Jakarta.
Rosa,
A.S. dan Shalahuddin, M. (2011). Rekayasa Perangkat Lunak. Modula. Bandung.
Sudaryono.
(2015). Metodologi Riset di Bidang TI; Panduan Praktis, Teori, dan Contoh
Kasus. ANDI OFFSET. Yogyakarta.
Download Jurnal :
https://www.academia.edu/attachments/56064859/download_file?st=MTU0NTU4MjQ1NSwxMTUuMTc4LjIxMi4yNiw2MzkwNjUwNw%3D%3D&s=swp-toolbar&ct=MTU0NTU4MjQ1OCwxNTQ1NTgyNDY3LDYzOTA2NTA3
No comments:
Post a Comment