Sunday, December 23, 2018

Review Jurnal


SISTEM PAKAR MENDETEKSI TINDAK PIDANA PADA CYBERCRIME MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING BERBASIS WEB DI KOTA BATAM

I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat memberikan dampak positif bagi umat manusia. Salah satu perkembangan teknologi yang sampai saat ini terus berkembang yaitu internet. Secara langsung mempengaruhi kebutuhan pokok akan informasi dalam kehidupan manusia saat ini karena semua informasi sangat mudah didapat dalam berbagai aspek kehidupan manusia.Perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi senantiasa diikuti dengan adanya dampak baik secara langsung maupun tidak. Kemajuan teknologi informasi, masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas. Aktifitas manusia yang semula bersifat nasional telah berubah  menjadi internasional, peristiwa yang terjadi di suatu negara dalam hitungan detik sudah dapat diketahui oleh penduduk belahan dunia lainnya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, tetapi kemajuan inipun secara bersamaan menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak  mudah  ditemukan  jalan  keluarnya. Salah  satu  masalah  yang  muncul  akibat perkembangan  teknologi  informasi  adalah lahirnya  kejahatan-kejahatan  yang sifatnya baru       khususnya yang mempergunakan internet sebagai alat bantu nya yang dikenal dengan kejahatan dunia maya (Cybercrime).
Cybercrime di Indonesia terjadi sejak 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalnya  pembajakan  program  komputer, cracking,  penggunaan  kartu  kredit  pihak lain secara tidak sah (carding), pembobolan bank (banking fraud), pornografi, termasuk kejahatan  terhadap  nama  domain  (domain name). Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain  penyelundupan  gambar-gambar  porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking   (moustrapping),spam (junk mail), intercepting, cybersquatting,typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer antara lain cracking, defacing, denial of service attack (Dos), distributed denial of service attack (Ddos), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb (Widodo, 2009:29).
Menurut Widodo (2009) Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer. Kejahatan ini terjadi pada dunia maya sehingga mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan tradisional. Karakteristik pelaku cybercrime sangat unik, meskipun hukum pidana konvensional sebagaimana yang berlaku di indonesia dapat digunakan hakim sebagai dasar hukum untuk mengadili pelaku cybercrime, tetapi dalam praktik banyak sekali keterbatasannya, baik dari sisi unsur tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidananya. Akibatnya, banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum, atau kalaupun dijatuhi pidana. Berdasarkan hasil penelitian penulis semua pelaku dijatuhi  pidana penjara dalam tataran filosofis, teoritis, normatif, maupun empiris berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan  permasalahan  dari  latar belakang di atas maka peneliti dapat merumuskan  masalah  sebagai  berikut:(1) Bagaimana sistem pakar mendeteksi kasus- kasus serta menentukan sanksi      tindak pidana cybercrime berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi            dan Transaksi Elektronik yang berlaku ? (2) Bagaimana sistem pakar mempermudah dan membantu dalam  mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus cybercrime berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  11  tahun  2008  tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  yang berlaku ?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: (1) Membangun Sistem Pakar agar penguna internet atau dunia maya tentang dampak negatif bila melakukan suatu kejahatan dunia maya (cybercrime). (2) Membangun Sistem Pakar dapat mempermudah dan membantu dalam mengambil suatu jawaban atau kesimpulan tentang kasus-kasus dan sanksi kejahatan dunia maya (cybercrime) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

II. LANDASAN TEORI
2.1 Kecerdasan buatan
Kecerdasan Buatan “Artificial Intelligence” pertama kali dikemukakan pada tahun 1956 di konferensi Darthmouth. Selama bertahun-tahun para filsuf berusaha mempelajari kecerdasan buatan yang dimiliki manusia. Dari pemikiran tersebut lahirlah AI sebagai cabang ilmu yang berusaha mempelajari dan meniru kecerdasan manusia. Sejak saat itu para peneliti mulai memikirkan perkembangan AI sehingga teori-teori dan prinsip- prinsipnya berkembang terus hingga sekarang (Sutojo, dkk 2011:3).
2.2 Sistem Pakar
Sistem pakar adalah sebuah sistem yang menggunakan pengetahuan manusia di mana pengetahuan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah komputer dan kemudian digunakan untuk menyelesaikan masalah- masalah yang biasanya membutuhkan kepakaran atau keahlian manusia.
2.3 Penalaran Maju
            Runut maju (Forward Chaning) merupakan proses perunutan yang dimulai dengan menampilkan kumpulan data atau fakta yang menyakinkan menuju konklusi akhir. Runut maju bisa juga disebut sebagai penalaran forward (Forward Reasoning) atau pencarian yang dimotori data (data driven search). Jadi dimulai dari premis- premis atau informasi masukan (IF) dahulu kemudian menuju konklusi atau derived information (Then) atau dapat dimodelkan sebagai berikut:

IF (Informasi Masukan)
Then (Konklusi)

Informasi masukan dapat berupa data, bukti, temuan, atau pengamatan. Sedangkan konklusi dapat berupa tujuan, hipotesa, penjelasan, atau diagnosa. Sehingga jalannya penalaran runut maju dapat dimulai dari data menuju tujuan, dari bukti menuju hipotesa, dari temuan menuju penjelasan, atau dari pengamatan menuju diagnosa.
2.4 Pengertian Hukum Pidana
            Prasetyo (2010:4) ada beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli sebagai berikut: (1) Mezger: Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. (2) Lemaire: Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang oleh pembentuk undang- undang dikaitkan dengan sanksi berupa pemidanaan,  yaitu suatu penderita khusus. (3) Pompe: Hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat umum yang isinya adalah larangan dan keharusan terhadap pelanggarannya. (4) Algra Janssen: Hukum pidana adalah alat yang digunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan. (5) Muljatno: Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara.
Prasetyo (2010:13) mengemukakan bahwa tujuan hukum pidana ialah antara lain: (1) Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai  melakukan  perbuatan  yang  tidak baik  (aliran  klasik).  (2)  untuk  mendidik orang  yang  pernah  melakukan  perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dilingkungan kehidupannya (aliran modern).
2.5 Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
            Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah   kejahatan   yang   dilakukan   oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer. Perbuatan yang dilarang mengenai Tindak pidana kejahatan dunia maya (cybercrime) diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut: (1) KejahatanAsusila (2) Kejahatan Perjudian (3) Kejahatan Penghinaan (4) Kejahatan Pemerasan (5) Kejahatan Berita Bohong dan Menyesatkan (6) Kejahatan Berita Kebencian dan Permusuhan (7) Kejahatan Ancaman Kekerasan dan Menakuti-nakuti (8) Kejahatan Akses Komputer Orang Tanpa Izin (9) Kejahatan Cracking (10) Kejahatan Penyadapan, Perubahan, Penghilangan, Pemindahan dan Perusakan Informasi (11) Kejahatan Membuat Sistem Orang Lain Tidak Bekerja (Virus, DOS) (12) Kejahatan Pemalsuan Data.


III. METODE PENELITIAN
3.1 Desain Penelitian
            Penelitian ini menggunakan desain penelitian dengan beberapa tahap proses penelitian seperti yang terlihat pada gambar 1.



Berikut ini adalah penjelasan dari desain penelitian yang ada pada gambar 3.1 di atas:
(1) Identifikasi Masalah: Didalam tahap ini penelitian diawali dengan melakukan studi pendahuluan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan topik penelitian agar peneliti mendapatkan apa yang sesungguhnya menjadi masalah untuk dipecahkan.
(2) Perumusan Masalah: Didalam tahap ini peneliti merumuskan masalah yang telah didapatkan agar masalah tersebut dapat dijawab dengan baik melalui penelitian.
(3) Menentukan Tujuan Penelitian: Pada tahap ini tujuan penelitian yaitu mengetahui bagaimana sistem pakar mendeteksi tindak pidana cybercrime menggunakan metode forward chaining berbasis web.
(4) Mempelajari Literatur: Pada tahap ini peneliti mencari dan mempelajari   sumber-sumber   pengetahuan berupa buku-buku teori, jurnal-jurnal penelitian, dan sumber pustaka otentik lainnya yang berkaitan dengan penelitian, seperti kecerdasan buatan, sistem pakar, tindak pidana cybercrime, php, mysql dan uml.
(5) Analisi Data: Setelah data-data yang berkaitan dengan tindak pidana cybercrime didapatkan melalui wawancara dengan pakar tindak pidana cybercrime maupun melalui studi literatur yang berhubungan dengan tindak pidana cybercrime, kemudian peneliti menganalisa data-data yang dibutuhkan sistem pakar dan dikelompokkan agar lebih mudah melakukan proses pengolahan datanya.
(6) Mengolah data dengan metode Forward Chanining: Setelah data-data yang telah dianalisa kemudian diolah menggunakan metode forward chaining untuk membuat kaidah (rule) yang akan digunakan saat sistem pakar melakukan penelusuran sebelum menyimpulkan hasil.
(7) Perancangan Sistem: Pada tahap ini peneliti melakukan kegiatan perancangan mulai dari desain basis pengetahuan, desain uml, desain database, desain antar muka yang akan digunakan untuk mendeteksi tindak pidana cybercrime berdasarkan data yang ada.
(8) Pengujian Hasil: Didalam tahap ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan memastikan keluaran yang dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan. Sistem ini diuji dengan membandingkan hasil deteksi pakar dengan hasil deteksi sistem untuk melihat apakah sistem berjalan dengan baik. (9) Kesimpulan: Tahap terakhir dalam penelitian ini yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang berisi jawaban terhadap rumusan masalah berdasarkan data-data yang ada. Peneliti juga memberikan saran yang penting untuk membantu dalam memecahkan permasalahan yang ada.
3.2 Pengumpulan Data
            Pengumpulan data merupakan langkah yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan tindak pidana cybercrime untuk mendukung penelitian yang sedang dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah: (1) Wawancara: Untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan penelitian, peneliti melakukan wawancara langsung dengan Bapak Tyas Satria Manggala, S.STP yang bekerja sebagai Penata Tingkat I/III d, Kabid Penyelenggaraan E-Goverment di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantai 7 (tujuh) Gedung Wali Kota Batam. (2) Studi Literatur: Peneliti melakukan studi literatur dengan mengumpulkan, membaca, dan memahami referensi teoritis yang berasal dari buku- buku, jurnal-jurnal penelitian dan sumber pustaka otentik lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Menu Utama
            Menu Utama adalah menu yang muncul saat pertama kali pengguna mulai mengakses sistem. Menu Utama dapat diakses oleh siapa saja baik oleh pengguna biasa (user) maupun admin.
Gambar 2 Menu Utama

4.2 Konsultasi Tindak Pidana Cybercrime

            Pada menu Konsultasi, pengguna akan diberikan pertanyaan-pertanyaan tentang tindak pidana kasus-kasus cybercrime ke pengguna. Pengguna diminta untuk menjawab pertanyaan dengan pilihan jawaban “Benar” atau “Tidak”.

Gambar 3 Konsultasi
 
Setelah semua pertanyaan dari sistem telah dijawab oleh pengguna atau user, maka sistem akan melakukan proses penelusuran dan menampilkan hasilnya pada halaman Hasil Konsultasi.
Gambar 4 Hasil Konsultasi
4.3 Halaman Kotak Saran
            Halaman kotak saran berisi tentang kotak dan saran dari pengguna sistem pakar.
 
Gambar 5 Halaman Kotak Saran

 
Gambar 6 Halaman Kotak Saran
 4.4 Halaman Login Admin
            Halaman Administrasi merupakan halaman yang digunakan oleh admin atau pakar untuk mengelola data-data yang digunakan dalam sistem pakar. Di halaman admin terdapat beberapa fitur beranda, data pasal dan kasus-kasus cybercrime, dan kotak saran.
 
Gambar 7 Halaman Login Admin

4.5 Basis Pengetahuan
            Menu ini berisi tabel yang menampilkan data-data pasal dan kasus- kasus cybercrime yang telah dimasukkan oleh administrator atau pakar.
 
Gambar 8 Basis Pengetahuan

            Dalam menu administrator tersebut, administrator atau pakar dapat menambahkan dan edit data-data pasal dan kasus-kasus cybercrime dengan menekan tombol menu Tambah Data Baru lalu dan Edit data.
 Gambar 9 Input Data Baru
Gambar 10 Edit Data

4.6 Pembahasan
Pembahasan yang dijelaskan dalam penelitian ini adalah pengujian terhadap sistem pakar untuk membuktikan apakah sistem pakar telah berfungsi dengan baik pada saat digunakan untuk mendeteksi tindak pidana cybercrime.

5. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian ini, Sistem Pakar berbasis web menggunakan metode forward chaining untuk mendeteksi kejahatan tindak pidana cybercrime, dapat beberapa kesimpulan sebagai berikut: (1) Telah berhasil dibuat sistem pakar berbasis web menggunakan metode forward chaining yang mampu berperan sebagai seorang pakar untuk mendeteksi jenis-jenis kasus dan menentukan sanksi-sanksi kejahatan tindak pidana cybercrime. (2) Sistem pakar berbasis web menggunakan metode forward chaining ini memberikan informasi mengenai sanksi-sanksi tindak pidana cybercrime. (3) Data Sistem pakar ini dapat di update, ditambah, di edit, maupun dihapus oleh pakar apabila ditemukan atau perubahan data yang baru.(4) Output yang dihasilkansistem pakardari penelitian ini,berupa macam-macam kejahatan, pasal-pasal serta sanksi-sanksi tindak pidana cybercrime berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terbaru.

6. DAFTAR PUSTAKA

TELKOMNIKA. Yogyakarta. ISSN: 1693-6930, Vol 7 No 3: 187-194.
Indriani, S (2008). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). ISSN: 1979-0899XX, Vol 1 No 2: 60-66
Juwairiah, dkk (2010). Sistem Pakar Berbasis Web Penentu Pasal Tindak Pidana Narkotika.
Seminar Nasional Informatika. Yogyakarta. ISSN: 1979-2328, D61- D70.
Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana.
RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Rosa, A.S. dan Shalahuddin, M. (2011). Rekayasa Perangkat Lunak. Modula. Bandung.
Sudaryono. (2015). Metodologi Riset di Bidang TI; Panduan Praktis, Teori, dan Contoh Kasus. ANDI OFFSET. Yogyakarta.

Download Jurnal :  
https://www.academia.edu/attachments/56064859/download_file?st=MTU0NTU4MjQ1NSwxMTUuMTc4LjIxMi4yNiw2MzkwNjUwNw%3D%3D&s=swp-toolbar&ct=MTU0NTU4MjQ1OCwxNTQ1NTgyNDY3LDYzOTA2NTA3

No comments:

Post a Comment

TUGAS M12-M14 PENGANTAR BISNIS TEKNOLOGI INFORMASI

M12 Smart Contract di Indonesia Forum :  1. Baca jurnal yang ada pada materi, kemudian berikan saran untuk pengembangan sistem smart contrac...